MENGENAL TENTANG NU

 




Maklumat
NAHDLOTUL ULAMA
Untuk terus mendukung Pancasila
dan UUD 1945

Islam NUsantara
tidak LIBERAL tidak pula RADIKAL

NU
Dengan ini menyatakan
MENEGUHKAN KEMBALI KOMITMEN KEBANGSAANYA
UNTUK MEMPERTAHANKAN DAN MENGEMBANGKAN
PANCASILA DAN UUD 1945
Dan NKRIadalah upaya Final Umat Islam dan seluruh bangsa

Sumber/reprensi dari:

pancasila.jpg


                               

Di susun Oleh:
UCI HMAD SANUSI ALHAKIEM
HP & whatsApp 0813 6938 2078.PIN BBM: 5AE329A1
Fb: uci ahmad sanusi alhakiem,
E-mail:alhikmah28@gmail.com
Sebagai Warga NU kita harus mengetahui,

1.      Struktur NU
2.      Lembaga
3.      Lajnah
4.      Badan Otonom
5.      Jaringan NU
6.      Tujuan Organisasi
7.      Dinamika
8.      Basis Pendukung
9.      Sikap Kemasyarakatan
10.  Paham Keagamaan
11.  Sejarah

1.      Struktur NU
1.      Pengurus Besar (tingkat Pusat)
2.      Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
3.      Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota)
4.      Majelis Wakil Cabang (tingkat Kecamatan)
5.      Pengurus Ranting (tingkat Desa/Kelurahan)
Untuk tingkat Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
1. Mustasyar (Penasehat)
2. Syuriah (Pimpinan Tertinggi)
3. Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
Untuk tingkat Ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
1. Syuriaah (Pimpinan tertinggi)
2. Tanfidziyah (Pelaksana harian)
2.      Lembaga
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu.
1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah.

2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif  NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
3. Rabithah Ma'ahid al Islamiyah disingkat RMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.

4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.

5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.

6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.

7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LAKPESDAM, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di  bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.

8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.

9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia disingkat LESBUMI, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.

10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas  menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.

11. Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta  harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.

12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu'iyah (tematik) dan waqi'iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
13. Lembaga Ta'mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.

14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
3.      Lajnah
Lajnah adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama untuk melaksanakan program Nahdlatul Ulama yang memerlukan penanganan khusus.

1. Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru'yah, hisab dan pengembangan IImu Falak.

2. Lajnah Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jamaah.

3. Lajnah Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama. 
4.      Badan Otonom
Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
(1) Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.

(2) Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.

(3) Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.

(4) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.

(5) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:

(1) Jam'iyyah Ahli Thariqah Al-Mu'tabarah An-Nahdliyyah untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu'tabar.

(2) Jam'iyyatul Qurra Wal Huffazh, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.

(3) Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.

(4) Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenagakerja.

(5) Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.

(6) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
5.      Jaringan NU
Hingga akhir tahun 2000, jaringan organisasi Nahdlatul Ulama (NU) meliputi:
  • 31 Pengurus Wilayah
  • 339 Pengurus Cabang
  • 12 Pengurus Cabang Istimewa
  • 2.630 Majelis Wakil Cabang
  • 37.125 Pengurus Ranting
6.      Tujuan Organisasi
Tujuan Organisasi

Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Usaha Organisasi
1.      Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam perbedaan.
2.      Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas.
3.      Di bidang sosial-budaya, mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai ke-Islaman dan kemanusiaan.
4.      Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat.
5.      Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
7.      Dinamika
Prinsip-prinsip dasar yang dicanangkan Nahdlatul Ulama (NU) telah diterjemahkan dalam perilaku kongkrit. NU banyak mengambil kepeloporan dalam sejarah bangsa Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa organisasi ini hidup secara dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman. Prestasi NU antara lain:

  1. Menghidupkan kembali gerakan pribumisasi Islam, sebagaimana diwariskan oleh para walisongo dan pendahulunya.
  2. Mempelopori perjuangan kebebasan bermadzhab di Mekah, sehingga umat Islam sedunia bisa menjalankan ibadah sesuai dengan madzhab masing-masing.
  3. Mempelopori berdirinya Majlis Islami A'la Indonesia (MIAI) tahun 1937, yang kemudian ikut memperjuangkan tuntutan Indonesia berparlemen.
  4. Memobilisasi perlawanan fisik terhadap kekuatan imperialis melalui Resolusi Jihad yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 1945.
  5. Berubah menjadi partai politik, yang pada Pemilu 1955 berhasil menempati urutan ketiga dalam peroleh suara secara nasional.
  6. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Islam Asia Afrika (KIAA) 1965 yang diikuti oleh perwakilan dari 37 negara.
  7. Memperlopori gerakan Islam kultural dan penguatan civil society di Indonesia sepanjang dekade 90-an.
8.      Basis Pendukung
  1. Jumlah warga Nahdlatul Ulama (NU) atau basis pendukungnya diperkirakan mencapai lebih dari 40 juta orang, dari beragam profesi. Sebagian besar dari mereka adalah rakyat jelata, baik di kota maupun di desa. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi karena secara sosial-ekonomi memiliki masalah yang sama, selain itu mereka juga sangat menjiwai ajaran Ahlusunnah Wal Jamaah. Pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.

  1. Basis pendukung NU ini mengalami pergeseran, sejalan dengan pembangunan dan perkembangan      industrialisasi. Warga NU di desa banyak yang bermigrasi ke kota memasuki sektor industri. Jika selama ini basis NU lebih kuat di sektor pertanian di pedesaan, maka saat ini, pada sektor perburuhan di perkotaan, juga cukup dominan. Demikian juga dengan terbukanya sistem pendidikan, basis intelektual dalam NU juga semakin meluas, sejalan dengan cepatnya mobilitas sosial yang terjadi selama ini.

9.      Sikap Kemasyarakatan
Nahdlatul Ulama (NU) menganut paham Ahlussunah Wal Jama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-Qur'an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.

Gagasan kembali ke Khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.

10.  Paham Keagamaan
Nahdlatul Ulama (NU) menganut paham Ahlussunah Wal Jama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-Qur'an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.

11.  Sejarah
Kalangan pesantren gigih melawan kolonialisme dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada tahun 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Selanjutnya didirikanlah Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum Sudagar) yang dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagi kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.

Sementara itu, keterbelakangan, baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan Kebangkitan Nasional. Semangat kebangkitan memang terus menyebar ke mana-mana--setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain, sebagai jawabannya,  muncullah berbagai organisai pendidikan dan pembebasan.

Ketika Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab wahabi di Mekah, serta hendak menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra-Islam, yang selama ini banyak diziarahi karena dianggap bi'dah. Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat sambutan hangat dari kaum modernis di Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut.
Sikapnya yang berbeda, kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta 1925, akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekah yang akan mengesahkan keputusan tersebut.

Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebsan bermadzhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah.

Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Mekah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.
                                                                                 
Berangkat dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari sebagi Rais Akbar.

Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini, maka KH. Hasyim Asy'ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam Khittah NU , yang dijadikan dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.








KEMBALI KE KHITTOH 1926


A. Pengertian Khittah Nahdhiyah
Khittah artinya garis yang diikuti, garis yang biasa atau selalu ditempuh. Kalau
kata khittah dirangkai dengan Nahdhatul Ulama’(selanjutnya disingkat NU), maka artinya garis yang biasa ditempuh oleh orang orang NU dalam kiprahnya mewujudkan
cita cita yang dituntun oleh faham keagamaannya sehingga membentuk kepribadian khas NU.
Jadi pengertian Khitthah NU adalah landasan berfikir, bersikap, dan bertindak
warga NU, secara individual maupun organisatoris.Landasan yang dimaksud adalah faham Ahlussunnah wal jama’ah yang diterapkan menurut kondisi masyarakat Indonesia.
Itulah hakikat khittah NU yang kemudian dirumuskan dalam “Khittah NU” oleh
Muktamar ke-27 tahun 1984 di Situbondo. 
B. Latar Belakang Perumusan Khittah Nahdliyah
Gagasan untuk merumuskan khittah NU baru muncul sekitar tahun 1975-an, ketika NU
sudah kembali menjadi jam'iyyah diniyah. (organisasi sosial keagamaan). Karena
sebelumnya NU memfusikan fungsi politik praktisnya ke dalam PPP, sebagai tindak lanjut dari langkah penyederhanaan partai-partai di Indonesia(1973).
Setelah kembali menjadi jam’iyah diniyah, baru terasa bahwa NU kembali kepada
garisnya yang semula, kepada khitthahnya. Terasa sekali selama ini ada kesimpangsiuran.
Ada kesemrawutan di dalam tubuh dan gerak NU. Banyak yang berharap terutama kalangan ulama sepuh serta generasi muda, bahwa akan tumbuh udara segar di dalam tubuh NU sehingga ada pembenahan dalam bergerak.
Saat itulah mulai terdengar kalimat kembali kepada semangat 1926, kembali pada
khitthah 1926 dan lain-lain. Makin lama gaung semboyan tersebut kian kencang. Apalagi fakta menunjukkan sesudah berfusi politik ke dalam PPP, kondisi NU bukan bertambah baik, justru kian semrawut dan terpuruk. Tetapi gagasan “kembali pada khitthah” itu terhadang oleh kesulitan tentang   bagaimana
rumusannya. Apa saja yang termasuk unsur atau komponen khitthah danbagaimana rumusan redaksionalnya. Orang sudah sering mengemukakan bahwa NU sudah memilikikhitthah yang hebat. Tetapi bagaimana runtutnya dan bagaimana jluntrungnya kehebatan itu, belum dapat diketahui, dipelajari dengan mudah dan cepat.
Adapun sebab utama timbulnya kesulitan perumusan itu adalah: Pertama, Nahdliyyin melalui ketauladanan dan petunjuk yang berangsur-angsur diberikan oleh para ulama, dibanding dengan diberikan secara tertulis sekaligus legkap berupa risalah. Kedua, aktivitas tulis-menulis di kalangan para tokoh-tokoh NU belum membudaya, masih lebih banyak merumuskan atau menyampaikan pesan secara lisan dan kesulitan ketiga, kaum nahdliyyin umumnya belum biasa menerima pesan-pesan atau pikiran-pikiran tertulis sebab budaya membaca belum tinggi. Namun betapapun sulitnya merumuskan Khitthah NU, perumusan harus dilakukan karena hal itu sangat diperlukan. Sudah banyak generasi baru NU yang tidak sempat berguru secara intensif kepada tokoh generasi pertama. Tidak salah kalau kemudian pemahaman dan penghayatan mereka terhadap apa dan bagaimana NU secara benar, kurang mendalam dan lengkap. Padahal di antara mereka yang tidak memiliki pengetahuan cukup memadai itu sudah banyak berperan penting sebagai pengurus, wakil-wakil NU di berbagai lembaga dan lain-lain. Pada sisi lain dokumen-dokumen yang dapat dipergunakan sebagai sarana pewarisan penghayatan khitthah sangat minim atau boleh dibilang tidak ada.  Pada tahun 1979 menjelang diselenggarakannya Muktamar di semarang, Kiai Achmad Siddiq yang tergolong pemikir di antara para pemikir NU yang sedikit jumlahnya, merintis rumusan khitthah dengan menulis sebuah buku yang berjudul Khitthah Nahdliyyah. Cetakan kedua dari buku tersebut terbit pada 1980 dan merupakan cikal bakal rumusan khitthah.
Pada 12 Mei 1983 di Hotel Hasta Jakarta, ada 24 orang yang mayoritas terdiri dari tokoh-tokoh muda NU. Mereka membicarakan kemelut yang melanda NU dan bagaimana mengantisipasinya. Meskipun mereka tidak memiliki otoritas apa-apa pada masa itu, namun kesungguhan mereka ternyata mendatangkan hasil. Mula-mula mereka menginventariskan gagasan-gagasan, kemudian membentuk ”tim tujuh untuk pemulihan khitthah” yang bertugas merumuskan, mengembangkan dan memperjuangkan gagasan. Rumusannya berjudul “Menatap NU di Masa Depan” yang kemudian “ditawarkan” kepada segenap “kelompok” di dalam NU.
Pendekatan demi pendekatan dilakukan. Hasil pertama ialah keberanian Rais Aam Kiai Haji Ali Ma’sum beserta para ulama sepuh lainnya untuk mengadakan Musyswarah Nasional Alim Ulama NU di Situbondo tepatnya di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah asuhan KH. As’ad Syamsul Arifin tahun 1983. Panitia penyelenggara Munas adalah KH. Abdurrahman Wahid dan kawan-kawan yang sebagian juga tokoh-tokoh Tim Tujuh atau juga dikenal sebagai Majelis 24. Ternyata Munas Alim Ulama NU kali ini benar-benar monumental, memiliki arti sejarah penting bagi NU, bahkan bagi tata kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ada dua keputusan yang sangat penting, yaitu: Pertama, penjernihan kembali pandangan NU dan sikap NU dan Pancasila, yang dituangkan dalam dekralasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam dan Rancangan Mukaddimah Anggaran Dasar NU. Kedua,  pemantapan tekad kembali pada khatthah NU yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran tentang pemulihan khitthah NU 1926.
Dengan keputusan-keputusannya, terutama dua keputusan tersebut, Munas Alim Ulama NU 1983 dapat menerobos kemacetan menuju penanggulangan kemelut internal NU, sekaligus mengubah citra organisasi dalam pandangan hampir semua pihak di luar NU, terutama pihak pemerintah. NU yang selama dasawarsa ini “dijauhi”, sekarang  “didekati” bahkan disanjung-sanjung.
Keberhasilan Munas ini berlanjut dengan “rujuk internal” di Sepanjang, Sidoarjo (rumah alm. KH. Hasyim Latif) beberapa waktu berselang. Dengan begitu  Muktamar ke-27 setahun kemudian, dapat diselenggarakan oleh PBNU dalam kondisi sudah utuh kembali. Ketika itu NU tidak lagi dipandang sebagi kelonpok eksklusif yang sulit diajak bekerjesama, tetapi sebagai kelompok yang positif konstruktif, tidak lagi sebagai kelompok yang “harus ditinggalkan”  tetapi menjadi “pihak yang selalu diperlukan”. Muktamar ke-27 yang diadakan di tempat yang sama pada 1984dan dibuka oleh presiden, mendapat perhatian sangat besar dari semua pihak baik dalam maupun luar negeri, serta
tidak ketinggalan masyarakst pada umumnya. Seseorang karyawan televisi Jepang
menerangkan bahwa kunjungan massa sebanding dengan ketika pemakaman Presiden Aquino di Filipina dan pemakaman Gamal Abdul Naser di Mesir. Perusahaannya ingin menyuting dari udara. Tetapi sayang tidak diizinkan.
Dengan bekal semangat dan tekad kembali kepada khitthah 1926 dan dengan modal cikal bakal risalah Khitthah Nahdliyyah karya KH. Achmad Siddiq yang dikembangkan dengan menatap NU masa depan (Tim Tujuh untuk pemulihan Khitthah, 1983), serta dipadukan dengan makalah “Pemulihan Khitthah NU 1926”. (KH. Achmad Siddiq pada Munas Alim Ulama NU,1983) serta pokok-pokok pikiran tentang pemulihan khitthah NU 1926 (kesimpulan Munas), maka Muktamar ke-27 Nahdlatul Ulama pada tahun 1984 di
Situbondo menetapkan rumusan terakhir “Khitthah Nahdlatul Ulama”.
Di samping itu, Muktamar juga menerima dan mengesahkan keputusan Munas Alim Ulama pada 1983, termasuk Deklarasi Tentang Hubungan Pancasila dengan Islam. Inilah perjalanan panjang tentang Khitthah NU. Para pendahulu telah berusaha memberikan alternatif bagi perjalanan NU pada masanya. Sekarang tugas generasi muda NU untuk meneruskan prestasi para ulama terdahulu dengan tetap menjaga kemurnian NU sebagai sebuah  jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah seperti harapan pendiri dan para pendahulu.
C. Ikhtisar ( ringkasan) Khitthah
1. Mukaddimah
a.  NU didirikan atas kesadaran terhadap perlunya bermasyarakat untuk
memenuhi kebutuhan dengan persatuan dan saling membantu.
b.  NU adalah jam’iyyah diniyah, berfaham Islam Ahlusunnah wal Jama’ah,
berhaluan salah satu madzhab empat.
c.  NU adalah gerakan keagamaan, ikut membangun insan dan masyarakat
yang bertaqwa, berakhlak, cerdas, terampil, adil, tentram, dan sejahtera.
d.  Ikhtiyar dan faham keagamaan NU membentuk kepribadian khas NU, yang
kemudian disebut khitthah NU. 
2. Pengertian
a.  Khitthah NU adalah landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga NU,
secara individual maupun organisatoris.
b.  Landasan itu adalah faham Ahlussunnah wal jama’ah yang diterapkan
menurut kondisi masyarakat Indonesia.
c.  Khitthah itu juga digali dari sari sejarah perjuangan NU.
3. Dasar Faham KeagamaanDasar-dasar faham keagamaan NU :
a.  Al-Qur’an
b.  Al-Hadits
c.  Al-ijma’
d.  Al-Qiyas
Di dalam penafsiran dasar-dasar tersebut dipergunakan jalan pendekatan (madzhab);
a.  Dalam aqidah mengikuti faham yang dipelopori oleh Imam Asy’ari dan ImamMaturidzi.
b.  Dalam Fiqh mengikuti salah satu madzhab empat.
c.  Dalam tasawuf mengikuti Imam Junaid al-Baghdadi, al-Ghozali dan sebagainya.
4. Sikap Kemasyarkatan
a.  A-tawassuth  dan i’tidal yakni sikap tengah dengan inti keadilan dalam keadilan. 
b.  At-tasamuh  yakni toleran dalam perbedaan, toleran dalam urusan
kemasyarakatan dan kebudayaan.
c.  At-tawazun, kesembangan antara beribadah kepada Allah SWT, dan
berkhidmah kepada sesama manusia serta keselarasan masa lalu, masa kini dan masa depan.
d.  Amar ma’ruf nahi munkar, mendorong perbuatan baik dan mencegah hal
yang merendahkan nilai-nilai kehidupan.
5. Perilaku Keagamaan dan Sikap Kemasyarakatan
a.  Menjunjung tinggi norma atau nilai agama.
b.  Mendahulukan kepetingan bersama dari pada kepetingan sendiri.
c.  Menjunjung tinggi keikhlasan dalam berkhidmah dan berjuang.
d.  Menjunjung tinggi ukhuwwah, ijtihad dan saling mengasihi.
e.  Meluhurkan akhlaq dan menjunjung tinggi  kejujuran.
f.  Menjunjung tinggi kesetiaan kepada agama, negara dan bangsa.
g.  Menjunjung tinggi nilai kerja dan prestasi, sebagian dari ibadah.
h.  Menjunjung tinggi ilmu dan ahli ilmu.
i.  Siap menyesuaikan diri dengan perubahan yang bermanfaat dan bermaslahat.
j.  Menjunjung tinggi kepeloporan untuk mempercepat perkembangan.
k.  Menjunjung tinggi kebersamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

6. Ikhtiyar
a.   Silaturrahmi antar ulama`
b.  Kegiatan dibidang keilmuan
c.  Penyiaran Islam, pembangunan sarana peribadatan dan pelayanan sosial.
 7. Fungsi Organisasi dan kepemimpinan Ulama
a.  Menggunakan organisasi struktural untuk mencapai tujuan.
b.  M enempatkan ulama (sebagai mata rantai pembawa faham Ahlussunnah wal jama`ah) pada kedudukan kepemimpinan yang amat dominan.

8. N.U dan kehidupan bernegara
a.  Dengan sadar mengambil posisi aktif ,menyatukan diri dalam perjuanganasional.
b.  Menjadi warga Negara RI yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
c.  Memegang yeguh ukhuwwah dan tasamuh.
d.  Menjadi warga Negara yang sadarakan hak dan kewajiban ;tidak terikat
secara teroganisatoris,dengan organisasi politik atau organisasi
kemasyarakatan manapun.
e.  Warga yang tetap memiliki hak-hak politik.
f.  Menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab, untuk
menumbuhkan sikap demokratis ,koinstitusional,taat hukum dan mengembangkan mekanisme musyawarah.

9.  Khotimah.
a.  Khittah NU merupakan landasan dan patokan dasar.  
b.  Keberhasilan khithoh NU tergantung kepada semangat dan amal para     
pemimpin serta seluruh warga NU , dengan seizin Allah SWT.
c.  Isyaaa Allah…………………
D. SOSIALISASI KHITTAH NAHDLIYAH
  Harus diakui secara jujur, bahwa sampai sekarang upaya sosialisasi Khitthah NU
dikalangan warga NU belum dilakukan secara serius, terencana, terarah, dan
terkoordinasi dengan baik. Anehnya, sebagian tokoh dan kader NU merasa “sudah
mengerti” Khitthah. Sehingga memberikan penafsiran sendiri, tanpa “membaca
naskahnya”   Sesungguhnya sosialisasi Khitthah NU adalah identik dengan “kaderisasi NU”
dibidang wawasan ke-NU-an. Kalau saja ada koordinasi antara badan-badan otonom
yang ada dengan lembaga-lembaga (lakpesdam, RMI dan lain sebagainya) dan pesantren,
Insya Allah hasilnya akan lumayan. Sayang sosialisasi yang terkoordinasi ini tidak
dilakukan. Akibat dari macetnya upaya sosialisasi ini, Khitthah menjadi merana, hidup
segan mati tak mau. Betapa kacaunya pemahaman terhadap Khitthah NU, dapat
ditangkap oleh seorang kiai pengasuh pesantren sebagai berikut: “Di era Khitthah selama
14 tahun ini, pesantren terputus hubunganya dengan NU. Tokoh NU dilarang masuk
pesantren ini. Kami hanya berhubungan dengan PPP, sampai pesantren ini dimusuhi
oleh pemerintah habis-habisan. Tetapi NU sekarang sudah punya PKB secara total,
tidak ada yang ketinggalan dari PPP seorang pun”.
E. MENGAMALKAN KHITTAH NAHDLIYAH
Proses perumusan khittah sangat panjang, melibatkan banyak pihak, mulai dari orang tua
(Munas Alim Ulama tahun 1983), sampai kepada yang muda(Majelis 24 dan Tim Tujuh),
sampai kepada yang formal struktural (Muktamar 1984) dan lain sebagainya, sehingga
patut dipercaya bahwa hasilnya sudah mantap, baik substansinya maupun sistematikanya.
Tujuan menjadikan Khitthah NU sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga
NU seperti yang disebutkan dalam naskah adalah untuk diamalkan dalam kehidupan
sehari hari warga NU. Tetapi sampai saat ini pengamalannya masih jauh dari keinginan
khittah itu sendiri. Meskipun pengamalannya merupakan perjuangan berat tetapi warga
NU harus tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengamalkannya..
Secara garis besar, Khitthah NU yang harus direalisasikan oleh Nahdliyin, telah
terbingkai dalam fungsi dan missi NU itu sendiri, yaitu:
1.  Sebagai Jam’iyyah diniyyah, wadah perjuangan bagi ulama dan pengikutnya.
2.  Sebagai gerakan keagamaan, ikut membangun insane masyarakat yang bertakwa,
cerdas, terampil, berakhlak, tentram, adil dan sejahtera.
3.  Sebagai bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa dan senantiasa
menyatukan diri dengan perjuangan nasional.
 4.  Sebagai bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia, memegang teguh
prinsip Ukkluwwah, toleransi dan hidup berdampingan, baik dengan sesama umat
Islam maupun dengan sesama warga Negara yang mempunyai keyakinan maupun
Agama berbeda.
5.  Sebagai Organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan, senantiasa berusaha
menciptakan warga Negara yang menyadari hak dan kewajibanya.

TENTANG BERMADZHAB
Imam An Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab (1/71), mengenai tingkatan mufti dalam madzhab As Syafi’i. Merujuk kepada pendapat Al Hafidz Ibnu Shalah, beliau membagi mufti dalam madzhab menjadi beberapa kelompok:
1. Mufti Mustaqil
2. Mujtahid Madzhab
3. Ashab Al Wujuh
4. Mujtahid Fatwa
5. Mufti Muqallid
1. Mufti Mustaqil
Mufti mustaqil adalah mufti yang berada dalam peringkat tertinggi dalam madzhab, Ibnu Shalah juga menyebutkannya sebagai mujtahid mutlaq. Artinya, tidak terikat dengan madzhab. Bahkan mujtahid inilah perintis madzhab. Tentu dalam Madzhab As Syafi’i, mufti mustaqil adalah Imam As Syafi’i. Imam An Nawawi sendiri menyebutkan pendapat beberapa ulama ushul bahwa tidak ada mujtahid mustaqil setelah masa As Syafi’i. (lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/72)
Keistimewaan mufti mustaqil yang tidak dimiliki oleh tingkatan mufti di bawahnya adalah kemampuannya menciptakan metode yang dianut madzhabnya.
2. Mujtahid Madzhab
Yakni, mufti yang tidak taklid kepada imamnya, baik dalam madzhab (pendapat) atau dalilnya namun tetap menisbatkan kepada imam karena mengikuti metode imam. ( lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzadzab, 1/72)
Contoh ulama Syafi’iyah yang sampai pada derajat ini adalah Imam Al Muzani dan Al Buwaithi, sebagaimana disebutkan Nawawi Al Bantani dan Syeikh Ba’alawi (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 7)
Sedangkan Imam An Nawawi juga menyebutkan bahwa Abu Ishaq As Syairazi yang masa hidupnya jauh dari masa Imam As Syafi’i mengaku sampai pada derajat ini. ( lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzadzab, 1/72)
Di kalangan muta’akhirin Imam As Suyuthi juga mengaku sampai pada derajat ini, sebagaimana disebutkan Syeikh Ba’alawi. (lihat, Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 7)
Mufti golongan inilah yang relevan bagi mereka perkataan Imam As Syafi’i yang melarang taklid, baik kepada beliau maupun kepada para imam lainnya, sebagaimana disebutkan Imam An Nawawi (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73).
Dan hal itu tidak berlaku kepada ulama yang berada di bawah level ini, sebab itulah Ibnu Shalah sendiri berpendapat bahwa pelarangan taklid dari para imam tidak bersifat mutlak. (lihat, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/72).
Golongan ini pula yang menurut Ibnu Shalah dan Imam An Nawawi yang berhak mengoreksi pendapat Imam, di saat mereka mengetahui ada hadits shahih yang bertantangan dengan pendapat imam. Kenapa harus mereka? Karena bisa jadi imam sengaja meninggalkan hadits walau ia shahih dikarenakan manshukh atau ditakhsis, dan hal ini tidak akan diketahui kecuali yang bersangkutan telah menela’ah semua karya As Syafi’i dan para pengikutnya, dan hal ini amatlah sulit, menurut penilaian ulama sekaliber Imam An Nawawi sekalipun. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/99 dan Ma’na Al Qaul Al Imam Al Muthallibi Idza Shahah Al Hadits fa Huwa Madzhabi)
Jika sesorang sampai pada derajat ini, ia bisa menyelisihi pendapat imamnya sendiri, dan hal ini tidaklah jadi persoalan, karena sudah sampai pada derajat mujtahid walau tetap memakai kaidah imam. Tak heran jika beberapa pendapat Imam Al Muzani berbeda dengan pendapat Imam As Syafi’i seperti dalam masalah masa nifas, Imam As Syafi’i berpendapat bahwa maksimal masa nifas 60 hari sedangkan Al Muzani 40 hari. (lihat, Thabaqat As Syafi’iyah Al Kubra, 2/106)
3. Ashab Al Wujuh
Ashab Al Wujuh, yakni mereka yang taklid kepada imam dalam masalah syara’, baik dalam dalil maupun ushul Imam. Namun, mereka masih memiliki kemampuan untuk menentukan hukum yang belum disebutkan imam dengan menyimpulkan dan menkiyaskan (takhrij) dari pendapat Imam, sebagaimana para mujtahid menentukannya dengan dalil. Biasanya mereka mencukupkan diri dengan dalil imam. (lihat Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73)
Imam An Nawawi menyebutkan bahwa para ulama As Syafi’iyah yang sampai pada derajat ini adalah ashab al wujuh. Yakni mereka yang mengkiyaskan masalah yang belum di-nash oleh imam kepada pendapat imam. Sehingga, orang yang merujuk fatwa mereka pada hakikatnya tidak bertaklid kepada mereka, namun bertaklid kepada imam. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73)
Contoh dari para ulama yang mencapai derajat ini adalah Imam Al Qaffal dan Imam Abu Hamid atau Ahmad bin Bisyr bin Amir, Mufti Syafi’iyyah di Bashrah, sebagaimana disebutkan Syeikh Muhammad bin Sulaiman Al Qurdi (lihat, Mukhtashar Al Fawaid Al Makiyyah, hal.53).
4. Mujtahid Fatwa
Golongan ini termasuk para ulama yang tidak sampai pada derajat ashab al wujuh, namun menguasai madzhab imam dan dalilnya serta melakukan tarjih terhadap pendapat-pendapat dalam madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73)
Perlu diketahui, dengan adanya mufti-mufti yang berada di atas tingkatan ini, dalam madzhab sudah banyak terjadi khilaf, baik antara imam dengan mujtahid madzhab juga disebabkan perbedaan kesimpulan para ashab al wujuh terhadap pendapat imam. Disinilah ulama pada tingkatan ini berperan untuk mentarjih.
Nawawi Al Bantani dan Syeikh Ba’alawi menyebutkan bahwa yang berada dalam tingkatan ini Imam Ar Rafi’i dan Imam An Nawawi yang dikenal sebagai mujtahid fatwa.(lihat, An Nihayah, hal. 7 dan Al Bughyah, hal. 7)
Hal ini nampak dalam corak karya Ar Rafi’i seperti Al Aziz fi Syarh Al Wajiz, juga karya Imam An Nawawi seperti Raudhah At Thalibin dan Minhaj At Thalibin. Sehingga bagi para penuntut ilmu jika ingin mengetahu perkara yang rajih dalam madzhab bisa merujuk kepada buku-buku tersebut.
5. Mufti Muqallid
Tingkatan mufti dalam madzhab yang paling akhir adalah mereka yang menguasa madzhab baik untuk masalah yang sederhana maupun yang rumit. Namun tidak memiliki kemampuan seperti mufti-mufti di atasnya. Maka fatwa mufti yang demikian bisa dijadikan pijakan penukilannya tentang madzhab dari pendapat imam dan cabang-cabangnya yang berasal dari para mujtahid madzhab. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/74)
Ibnu Hajar Al Haitami, Imam Ar Ramli dan As Subramilsi termasuk kelompok mufti Muqallid, walau sebagian berpendapat bahwa mereka juga melakukan tarjih dalam beberapa masalah. (lihat, Nihayah Az Zain, hal. 7 dan Bughyah Al Mustarsyidin, hal 7) Jika tidak menemui nuqilan dalam madzhab, maka ia tidak boleh mengeluarkan fatwa, kecuali jika mereka memandang bahwa masalahnya sama dengan apa yang nash madzhab, boleh ia mengkiyaskannya. Namun, menurut Imam Al Haramain, kasus demikian jarang ditemui. (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/73).
Namun tentunya tidak boleh berfatwa dengan semua pendapat tanpa melihat mana yang rajih menurut madzhab. Syeikh Ba’ alawi menilai orang yang demikian sebagai orang yang bodoh dan menyelisihi ijma. (lihat, Bughyah Al Mustarsyidin, hal. 9) Jika demikian, para mufti yang berada di jajaran ini akan banyak berinteraksi dengan karya-karya para mujtahid fatwa, yang telah menjelaskan pendapat rajih dalam madzhab.
Imam An Nawawi menyebutkan bahwa para mufti selain mufti mustaqil, yang telah disebutkan di atas termasuk mufti muntasib, dalam artian tetap menisbatkan diri dalam madzhab. Dan semuanya harus menguasai apa yang dikuasai oleh mufti muqallid. Barang siapa berfatwa sedangkan belum memenuhi syarat di atas, maka ia telah menjerumuskan diri kepada hal yang amat besar! (lihat, Al Majmu’ fi Syarh Al Muhadzdzab, 1/74)
Tentu, amat tidak mudah untuk masuk jajaran mufti di atas hatta mufti muqallid jika orang sekaliber Ibnu Hajar Al Haitami dan Imam Ar Ramli masih dinilai berada dalam tingkatan itu!
Namun ironisnya banyak anak-anak muda yang baru mencari ilmu dengan tanpa beban menyesat-nyesatkan siapa saja yang bertaklid. Kemudian menyerukan untuk mentarjih pendapat sesuai berdasarkan dalil yang ia pahami seakan-akan ia setingkat dengan Imam An Nawawi, atau bahkan menggugurkan pendapat mujtahid mustaqil dengan berargumen, idza shahah al hadits fahuwa madzhabi (jika suatu hadits shahih maka itulah madzhabku), seakan-akan ia satu level dengan Imam Al Muzani! Padahal yang bersangkutan belum menghatamkan dan menguasai kitab fiqih yang paling sederhana sekalipun dalam madzhab.
Mudah-mudahan kita terlindung dari hal-hal yang demikian. Dan tetap bersabar untuk terus mencari ilmu, hingga sampai kepada kita keputusan Allah, sampai dimana ilmu yang mampu kita serap dan kita amalkan.
Dapat kita temukan mereka mengutip perkataan Imam Syafi’i ra seperti
إذا صح الحديث فهو مذهبي
“Jika suatu hadits shahih maka itulah madzhabku”. dan juga,
إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا بسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعوا ما قلت
” Jika kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallahu ‘alayhi wa sallam, maka berkatalah dengan sunnah Rasulullah itu dan tinggalkan perkataanku itu”.
Banyak kalangan yang tidak memahami dengan benar perkataan Beliau. Sehingga, jika yang bersangkutan menemukan sebuah hadits shahih yang menurut pemahaman mereka bertentangan dengan pendapat mazhab Syafi’i maka yang bersangkutan langsung menyatakan bahwa pendapat mazhab itu tidak benar, karena Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa hadits shahih adalah mazhab beliau.
Atau ketika seseorang menemukan sebuah hadits yang shahih, yang bersangkutan langsung mengklaim, bahwa ini adalah mazhab Syafi’i.
Al-Imam Nawawi menyebutkan dalam Majmu’ Syarh Al Muhadzab , tidak bisa sembarang orang mengatakan demikian.
Al-Imam Nawawi menyebutkan beberapa syarat. “Sesungguhnya untuk hal ini, dibutuhkan seseorang yang memiliki tingkatan sebagai mujtahid dalam mazhab yang telah dijelaskan sebelumnya, dan dan ia harus berbaik sangka bahwa Imam Syafi’i belum sampai kepada hadits tersebut, atau belum mengetahui keshahihan hadits itu, dan ini hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang telah menela’ah semua kitab-kitab milik Imam Syafi’i dan kitab-kitab para sahabat yang mengambil darinya, dan syarat ini sulit, serta sedikit orang yang sampai pada tingkatan ini. Syarat ini kami sebutkan karena, Imam Syafi’i tidak mengamalkan dhahir hadits yang telah beliau ketahui, akan tetapi ada dalil lain yang mencacatkan hadits itu, atau yang menasakh hadits itu, atau yang mentakhish atau yang menta’wilkan hadits itu.
Perlu kita ingat bahwa hadits yang telah terbukukan dalam kitab-kitab hadits jumlahnya jauh di bawah jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hafidz (minimal 100.000 hadits) dan jauh lebih kecil dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah (minimal 300.000 hadits). Sedangkan jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Imam Mazhab yang empat, jumlahnya lebih besar dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah
Asy-Syeikh Abu Amru mengatakan: ”Barang siapa menemui dari Syafi’i sebuah hadits yang bertentangan dengan mazhab beliau, jika engkau sudah mencapai derajat mujtahid mutlak, dalam bab, atau maslah itu, maka silahkan mengamalkan hal itu“
Ustadz Ahmad Sarwat,Lc,.MA dalam tulisan pada http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1357669611&title=adakah-mazhab-salaf.htm menuliskan
Kerancuan Istilah Salaf
Istilah ‘salaf’ artinya adalah sesuatu yang lampau atau terdahulu. Terjemahan salaf dalam bahasa Indonesia bisa bermacam-macam, seperti lampau, kuno,konservatif, konvensional, ortodhox, klasik, antik, dan seterusnya.
Kalau kita lihat dari sisi ilmu hukum dan syariah, istilah salaf sebenarnya bukan nama yang baku untuk menamakan sebuah medote istimbath hukum. Istilah salaf hanya menunjukkan keterangan tentang sebuah kurun waktu di zaman yang sudah lampau.
Kira-kira perbandingannya begini, kalau kita ingin menyebut skala panjang suatu benda dalam ilmu ukur, maka kita setidaknya mengenal ada dua metode ataubesaran, yaitu centimeter dan inchi. Di Indonesia biasanya kita menggunakan besaran centimeter, sedangkan di Amerika sana biasa orang-orang menggunakan ukuran inchi. Nah, tiba-tiba ada orang menyebutkan bahwa panjangnya meja adalah 20 ‘masa lalu’.
Lho? Apa maksudnya ’20 masa lalu’ ?
Apakah istilah ‘masa lalu’ itu adalah sebuah besaran atau ukuran dalam mengukur panjang suatu benda? Jawabannya pasti tidak. Yang kita tahu hanya besaran 20 centimeter atau 20 inchi, tapi kalau ’20 masa lalu’, tidak ada seorang pun yang mengenal istilah itu.
Ya bisa saja sih segelintir orang menggunakan istilah besaran ‘masa lalu’sebagai besaran untuk mengukur panjang suatu benda, tetapi yang pasti besaran itu bukan besaran standar yang diakui dalam dunia ilmu ukur. Jadi kalau kita ketoko material bangunan, lalu kita bilang mau beli kayu triplek ukuran 20 ‘masalalu’, pasti penjaga tokonya bingung dan dahinya berkerut 10 lipatan.
Mazhab Fiqih Yang Empat Adalah Salaf
Sementara kita memperbincangkan bahwa salaf itu bukan nama sebuah sistem, sebenarnya justru keempat mazhab yang kita kenal itu hidupnya malah di masasalaf, alias di masa lalu.
Al-Imam Abu Hanifah (80-150 H) lahir hanya terpaut 70 tahun setelah RasulullahSAW wafat. Apalah seorang Abu Hanifah bukan orang salaf? Al-Imam Malik lahirtahun 93 hijriyah, Al-Imam Asy-Syafi’i lahir tahun 150 hijriyah dan Al-ImamAhmad bin Hanbal lahir tahun 164 hijriyah. Apakah mereka bukan orang salaf? Maka kalau ada yang bilang bahwa mazhab fiqih itu bukan salaf, barangkali dia perlu belajar sejarah Islam terlebih dahulu. Sebab mazhab yang dibuangnya itu ternyata lahirnya di masa salaf. Justru keempat mazhab fiqih itulah the real salaf.
Sedangkan Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan Ibnu Hazm, kalau dilihat angka tahun lahirnya, mereka juga bukan orang salaf, karena mereka hidup jauh ratusan tahun setelah Rasulullah SAW wafat. Apalagi Syeikh Bin Baz, Utsaimin dan Al-Albani, mereka bahkan lebih bukan salaf lagi, tetapi malahan orang-orang khalaf yang hidup sezaman dengan kita.
Sayangnya, Ibnu Taymiyah, Ibnul Qayyim, apalagi Bin Baz, Utsaimin termasukAl-Albani, tak satu pun dari mereka yang punya manhaj, kalau yang kita maksud dengan manhaj itu adalah arti sistem dan metodologi istimbath hukum yang baku. Bahasa mudahnya, mereka tidak pernah menciptakan ilmu ushul fiqih. Jadi mereka cuma bikin fatwa, tetapi tidak ada kaidah, manhaj atau polanya.
Kalau kita ibaratkan komputer, mereka memang banyak menulis file word, tetapi mereka tidak menciptakan sistem operasi. Mereka punya banyak fatwa, mungkin ribuan, tetapi semua itu levelnya cuma fatwa, bukan manhaj apalagi mazhab.
Bukan Salaf Tetapi Dzahihiri
Sebenarnya kalau kita perhatikan metodologi istimbath mereka yang mengaku-ngaku sebagai salaf, sebenarnya metode mereka itu tidak mengacu kepada masa salaf. Kalau dipikir-pikir, metode istimbah yang mereka pakai itu lebih cenderung kepada mazhab Dzhahiriyah. Karena kebanyakan mereka berfatwa hanya dengan menggunakan nash secara Dzhahirnya saja.
Mereka tidak menggunakan metode istimbath hukum yang justru sudah baku, seperti qiyas, mashlahah mursalah, istihsan, istishhab, mafhum dan manthuq. Bahkan dalam banyak kasus, mereka tidak pandai tidak mengerti adanya nash yang sudah dinasakh atau sudah dihapus dengan adanya nash yang lebih baru turunnya.
Mereka juga kurang pandai dalam mengambil metode penggabungan dua dalil atau lebih (thariqatul-jam’i) bila ada dalil-dalil yang sama shahihnya, tetapi secara dzhahir nampak agak bertentangan. Lalu mereka semata-mata cuma pakai pertimbangan mana yang derajat keshahihannya menurut mereka lebih tinggi. Kemudian nash yang sebenarnya shahih, tapi menurut mereka kalah shahih pun dibuang.
Padahal setelah dipelajari lebih dalam, klaim atas keshahihan hadits itu keliru dan kesalahannya sangat fatal. Cuma apa boleh buat, karena fatwanya sudah terlanjur keluar, ngotot bahwa hadits itu tidak shahih. Maka digunakanlah metode menshahihan hadits yang aneh bin ajaib alias keluar dari pakem para ahli hadits sendiri.
Dari metode kritik haditsnya saja sudah bermasalah, apalagi dalam mengistimbath hukumnya. Semua terjadi karena belum apa-apa sudah keluar dari pakem yang sudah ada. Seharusnya, yang namanya ulama itu, belajar dulu yang banyak tentang metode kritik hadits, setelah itu belajar ilmu ushul agar mengeti dan tahu bagaimana cara melakukan istimbath hukum. Lah ini belum punya ilmu yang mumpuni, lalu kok tiba-tiba bilang semua orang salah, yang benar cuma saya seorang.


Gerakan Wahabi Internasional
Cara NU Mencegah Wahabi Masuk Desa
11 Apr 2014. 10:55
www.nu.or.id

Islam Times mengutip wawancara yang dilakukan Majalah Risalah NU dengan Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH.Said Aqil Siradj. Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana sebenarnya Wahabi di Indonesia?

Itu sebenarnya sudah lama, tapi eksisnya sejak tahun 80-an setelah Arab Saudi membuka LIPIA (Lembaga llmu Pengetahuan Islam dan Arab). Ketika itu direkturnya masih bujangan yang kawin dengan orang Bogor.Kemudian menampakkan kekuatannya, bahkan mereka membuka yayasan-yayasan.Setahu saya ada 12 yayasan yang pertama kali dibentuk.

Antara lain As-Shafwah, Assunnah, Annida, Al-Fitrah, Ulil Albab, yang semuanya didanai oleh masyarakat Saudi, bukan oleh negaranya. Contoh, Assunah dibangun oleh Yusuf Ba'isa di Cirebon, di Kali Tanjung, Kraksan.Sekarang ketuanya Prof. Salim Badjri, muridnya adalah Syarifuddin yang ngebom Polresta Cirebon beberapa waktu lalu.Dan satu lagi yang ngebom gereja Bethel di Solo namanya Ahmad Yusuf.

Jadi, sebenarnya, Wahabi ajarannya bukan teroris, tapi bisa mencetak orang jadi teroris karena menganggap ini itu bid'ah, musyrik, lama-lama bagi orang yang diajari punya keyakinan," Kalau begitu orang NU boleh dibunuh dong, kalau ada maulid nabi boleh di bom," dan seterusnya.

Soal pemalsuan kitab-kitab Sunni, khususnya kitab yang jadi referensi NU, bagaimana?

Kita sudah berjuang sekuat tenaga untuk mengkounter pendapat mereka.Kita jangan minder dan merasa kalah.Kalau hanya dihujat maulid nabi gak ada dalilnya, atau ziarah kubur gak ada dalilnya, sudah banyak buku yang ditulis untuk membantahnya. Misalnya yang ditulis pak Munawir-Yogya, Abdul Manan-Ketua PP LTM NU, Idrus santri Situbondo, Muhyiddin Abdus Somad dari Jember, dan lain sebagainya. Banyak yang menulis buku tentang dalil-dalil amaliah kita.

Ziarah kubur dalilnya ini, maulid nabi dalilnya ini, tawassul dalilnya ini.Seperti saya sering mengatakan maulid nabi itu memuji-muji nabi Muhammad, semua sahabat juga memuji nabi Muhammad, setinggi langit bahkan.Nabi Muhammad diam saja tidak melarang.

Tawassul, semua sahabat juga tawassul dengan Rasulullah. Tawassul dengan manusia, Rasulullah lho! Bukan Allahumma langsung, tapi saya minta tolong Rasullulah.sampai begitu! Litarhamna, rahmatilah kami. Labid bin Rabiah mengatakan, kami datang kepadamu wahai manusia yang paling mulia di atas bumi, agar engkau merahmati kami. Coba, minta rahmat kepada Rasulullah, kalau itu dilarang, kalau itu salah, Rasulullah pasti melarang, "jangan minta ke saya, musrik". Tapi Enggak tuh!

Dalam Al-Quran juga ada dalil, walau annahum idz dzalamu anfusahum jauka fastaghfarullaha wastaghfara lahumurrasul lawajadullaha tawabarrahima (surat Ahzab). Seandainya mereka yang zalim datang kepada Muhammad, mereka istigfar, dan kamu pun (Muhammad) memintakan istighfar untuk mereka, pasti Allah mengampuni.

Bagaimana dengan kitab-kitab Wahabi?

Ya kan sudah banyak yang diterjemah, bahkan kalau ada orang pergi haji pulang dapat terjemahan. Itu dari kitab-kitab Wahabi semua.

Siapa pendiri Wahabi?

Begini, Muhammad bin Abd Wahab, pendiri Wahabi itu mengaku bermazhab Hambali, tapi Hambali versi ibn Taimiyah. 

Ibnu Taimiyah adalah pengikut Hambali yang ekstrim. Imam Hambali itu imam ahli sunnah yang empat yang selalu mendahulukan nash atau teks daripada akal, jadi banyak sekali menggunakan hadist ahad. Kalau Imam Hanafi kebalikannya, dekat dengan akal. Murid Imam Hambali lebih ekstrim, lahirlah Ibnu Taimiyah yang kemudian punya pengikut Muhammad bin Abd Wahab. Di sini menjadi luar biasa, malah dipraktekkan menjadi tindakan, bongkar kuburan.Sementara Ibnu Taimiyah masih teori dan wacana.

Asal Usul Wahabi dari mana?

Bukan dari Mekkah, dari Najd, Riyadh.Orang Makkah asli, Madinah asli, Jiddah asli gak ada yang Wahabi, hanya tidak berani terang- terangan.Dulu hampir saja terjadi fitnah, ketika mahkamah Syar'iyyah al 'ulya (mahkamah tinggi syar'i) menghukumi Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki harus dibunuh karena melakukan kemusyrikan. Keputusannya sudah ditandatangani oleh Raja Khalid, tapi dimasukkan laci oleh Raja Fahd.waktu itu putera mahkota, katakanlah dibekukan! Kalau terjadi, gempar itu!

Untuk membendung gerakan Wahabi, apa yang harus diiakukan NU?

Saya yakin kalau yang keluaran pesantren gak terpengaruh. Saya di sana 13 tahun, sedikitpun, malah berbalik benci. Semua yang keluaran dari NU ke sana, seperti pak Agil Munawar, Masyhuri Na'im, gak ada yang Wahabi. 

Semua keluaran sana gak ada yang Wahabi kalau dari sini bekalnya kuat. Atau bukan NU, seperti Muslim Nasution dari Wasliyah, pak Satria Efendi dari PERTI, gak Wahabi meskipun di sana belasan tahun sampai doktor. Pak Maghfur Usman, Muchit Abdul Fattah, pulang malah sangat anti, Wahabinya.

Insya Allah Selama pesantren- NU masih eksis, Wahabi gak akan masuk. Wahabi pertama kali dibawa Tuanku Imam Bonjol yang tokoh Padri.Padri itu pasukan berjubah putih yang anti tahlil.Hanya waktu itu kekerasannya Imam Bonjol untuk menyerang Belanda.Padahal ke internal juga keras.Imam Bonjol itu anti ziarah kubur. Kuburannya di Manado. Waktu saya ke Menado ditawari, "mau ziarah kubur gak?"Ya waktu hidupnya gak seneng ziarah kubur, masak saya ziarahin?

Tentang pengikut Wahabi yang banyak dari kalangan Eksekutif?

Orang kalau sudah punya status sosiai, direktur, sudah dapat kedudukan, terhormat, kaya, yang kurang satu, ingin mendapatkan legitimasi sebagai orang soleh dan orang baik-baik.Nah, mereka kemudian mencari guru agama.Guru agama yang paling gampang ya mereka, ngajarinya gampang. Kalau ngaji sama orang NU kan sulit, detil. Kalau sama mereka yang penting ini Islam, ini kafir, ini halal, ini haram, doktrin hitam putih. Sehingga di antara orang-orang terdidik terbawa oleh aliran mereka.Karena masih instan faham agamanya.Kaiau kita gak, kita faham agamanya sejak kecil.

Inti gerakan Wahabi itu di semua lini ya?

Harus diingat bahwa berdirinya NU itu adalah karena perilaku Wahabi. Wahabi mau bongkar kuburan Nabi Muhammad, KH Hasyim bikin komite Hijaz yang berangkat Kiai Wahab, Haji Hasan Dipo (ketua PBNU pertama), KH Zainul Arifin membawa suratnya kiai Hasyim ketemu Raja Abdul Azis mohon, mengharap, atas nama umat Islam Jawi, mohon jangan dibongkar kuburan Nabi Muhammad. Pulang dari sana baru mendirikan Nahdlatul Ulama. 

Jadi memang dari awal kita ini sudah bentrok dengan Wahabi.Lahirnya NU didorong oleh gerakan Wahabi yang bongkar-bongkar kuburan, situs sejarah, mengkafir- kafirkan, membid'ah-bid'ahkan perilaku kita, amaliah kita.Tadinya diam saja, begitu yang mau dibongkar makam Nabi Muhammad, baru KH Hasyim perintah bentuk komite tersebut.

Seberapa Kuat Wahabi Sekarang?

Sebetulnya tidak kuat, sedikit.Tapi dananya itu yang luar biasa. Dan belum tentu orang yang ikut karena percaya Iho! Artinya kan semata-mata karena dapat uang. Uangnya luar biasa. Si Arab-arab itu, kan kebanyakan Arab bukan Habib. Jadi pada dasarnya mereka juga cari uang.

Ancamannya seberapa besar?

Yah, Kalau kita biarkan ya terancam. Kalau setiap hari radio MTA, TV Rodja ngantemin maulid nabi, ziarah kubur, lama-lama orang terpengaruh juga. (IT/sa) .di perbanyak oleh ASWAJA 

SEKELUMIT TENTANG HTI
(hizbut tahrir Indonesia)

(wawancara dengan KH Imam Ghozali Said, MA.
Ketua ro’is syuriah PWCNU surabaya)
Tabloid  PWNU JAWA TIMUR 2014
Beberapa kiai NU belakangan ini mengaku didatangi aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).Para aktivis HTI itu selain membagikan brosur juga mengajak kiai masuk kelompok mereka.Diantara kiai tu adalah KH Ahmad Muhammad Alhammad, pengasuh pesantren Qomaruddin Bungah Gresik.“Saya katakan kepada mereka, saya ini NU, tak mungkin ikut paham sampean,” kata Yai Mad – panggilan kiai berparas teduh itukepada sejumlah tamunya suatu ketika.“Brosur-brosurnya ada tapi tidak saya baca,” tuturnya lagi.

Pengurus NU di berbagai daerah, termasuk PWNU Jawa Timur, juga mengaku sering mendapat pengaduan dari warga NU soal aktivis HTI yang berusaha mempengaruhi warga nahdliyin.Bahkan dalam Munas dan Mubes NU di Asrama Haji Sukolilo Surabaya tempo hari para aktvis HTI masuk ke kamar-kamar peserta membagikan selebaran. Jargon mereka – seperti biasa -khalifah sebagai solusi. Belum lagi beberapa masjid NU yang jadi sasaran mereka.

Karuan saja banyak kiai penasaran. Gerakan apa sebenarnya HTI? Bagaimana asal-usulnya? Berikut wawancara HARIAN BANGSA dengan KH Imam Ghazai Said, MA, cendekiawan muslim yang banyak mengamati gerakan Islam radikal. Pengasuh pesantren mahasiswa An-Nur Wonocolo ini memang sangat paham soal berbagai gerakan Islam, terutama yang berasal dari Timur Tengah.Ia selain banyak menulis dan mengoleksi leteratur Islam aliran keras juga bertahun-tahun studi di Timur Tengah. Ia mendapat gelar S-1- di Universitas Al-Azhar Mesir, sedang S-2 di Hartoum International Institute Sudan. Kemudian ia melanjutkan ke S-3 di Kairo University Mesir. Kini intelektual muslim ini aktif sebagai Rois Syuriah PCNU Surabaya dan dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya.

Bisa Anda jelaskan bagaimana sejarah gerakan Islam aliran keras yang belakangan menjadi perhatian para kiai NU?

Sebenarnya kelompok besarnya itu Ikhwanul Muslimin yang pusatnya di Ismailiah, Mesir. Organisasi ini berdiri pada 1928, dua tahun setelah NU berdiri, NU kan berdiri 1926. Pendiri Ikhwanul Muslimin Syaikh Hasan Al-Banna.Menurut saya, pemikiran Syaikh Hasan Al-Banna ini moderat. Dia berusaha mengakomodasi kelompok salafy yang wahabi, merangkul kelompok tradisional yang mungkin perilaku keagamaannya sama dengan NU dan juga merangkul kelompok pembaharu yang dipengaruhi oleh Muhammad Abduh. Syaikh Al-Banna menyatakan bahwa Ikhwanul Muslimin itu harkah islamiyah, sunniyah, salafiyah, jadi diakomodasi semua, sehingga ikhwanul muslimin menjadi besar.Dalam Ikhwanul Muslimin ada lembaga bernama Tandhimul Jihad.Yaitu institusi jihad dalam struktur Ikhwanul Muslimin yang sangat rahasia.Kader yang berada dalam Tandhimul Jihad ini dilatih militer betul, doktrinnya pakai kesetiaan seperti tarikat kepada mursyid.Ini dibawah komando langsung Ikhwanul Muslimin.Para militer atau milisi ini menarik kelompok-kelompok sekuler yang ingin belajar tentang disiplin militer.Nasser (Gammal Nasser, red) dan Sadat (Anwar Sadat, red) juga belajar pada Tandhimul Jihad ini.

Apa Nasser dan Sadat yang kemudian jadi presiden Mesir itu bagian dari Ikhwanul Muslimin?
Mereka bagian dari militernya, bukan dari ideologi Ikhwanul Muslimin.Jadi mereka belajar aspek militernya.Ketika pada 1948 Israel mempermaklumkan sebagai negara maka terjadi perang.Nah, Tandhimul Jihad ini ikut perang, dan kelompok ini yang punya prakarsa-prakarsa. Waktu itu Mesir kan masih dibawah kerajaan Raja Faruk dan sistemnya masih perdana menteri, Nugrasi. Tapi akhirnya Arab kalah dan Israel berdiri.Kemudian Tandhimul Jihad balik lagi ke Mesir.Nah, dalam kelompok ini ada Taqiuddin Nabhani yang kemudian mendirikan Hizbut Tahrir.Jadi Taqiuddin itu awalnya bagian dari Ikhwanul Muslimin.Namun antara Hasan Al-Banna dan Taqiuddin ini kemudian terjadi perbedaan.Hasan Al-Banna berprinsip kita terus melakukan perjuangan dan memperbaiki sumber daya manusia.Sedang Taqiuddin bersikukuh agar terus melakukan perjuangan bersenjata, militer.Taqiuddin berpendapat kekalahan Arab atau Islam karena dijajah oleh sistem politik demokrasi dan nasionalisme.Sedang Hasan Al-Banna berpendapat sebaliknya.Menurut dia, tidak masalah umat Islam menerima sistem demokrasi dan nasionalisme, yang penting kehidupan syariat Islam berjalan dalam suatu negara.Pada 1949 Hasan Al-Banna meninggal karena ditembak agen pemerintah dan dianggap syahid.Sedang Taqiuddin terus berkampanye di kelompoknya di Syria, Libanon dan Yordania.Kemudian Tandhimul Jihad diambil alih Sayid Qutub, ideolognya Ikhwanul Muslimin.Ia dikenal sebagai sastrawan dan penulis produktif, termasuk tafsir yang banyak dibaca oleh kita di Indonesia. Nah, Sayid Qutub ini mendatangi Taqiuddin agar secara ideologi tetap di Ikhwanul Muslimin. Tapi Taqiuddin tidak mau karena ia beranggapan bahwa Ikhwanul Muslimin sudah masuk lingkaran jahiliyah. Ya, itu menurut Taqiuddin hanya gara-gara Ikhwanul Muslimin menerima nasionalisme.

Akhirnya Taqiuddin mendirikan Hizbut Tahrir.Artinya, partai pembebasan.Maksudnya, pembebasan kaum muslimin dari cengkraman Barat dan dalam jangka dekat membebaskan Palestina dari Israel.Itu pada mulanya.Ia mengonsep ideologi khilafah Islamiyah.

Lantas?

Nah, karena ia berideologi khilafah Islamiyah, sementara di negaranya sendiri telah berdiri negara nasional, maka akhirnya berbeda dengan masyarakatnya. Di Lebanon, sudah berdiri negara nasionalis yang multi karena rakyatnya terdiri dari banyak agama, undang-undangnya sesuai jumlah penduduknya, misalnya, presidennya, harus orang Kristen Maronit, Perdana Menterinya harus orang Islam Sunni, ketua parlemennya harus orang Islam Syiah. Di Syiria juga telah menjadi negara sosialis, begitu juga Yordania telah berdiri sebagai negara sesuai kondisi masyarakatnya.Akhirnya Hizbut Tahrir itu menjadi organisasi terlarang (OT) di negara asal berdirinya. Karena ia menganggap nasionalisme itu sebagai jahiliah modern. Namun meski menjadi organisasi terlarang Hizbut Tahrir tetap bekerja dan menyusup ke tentara, ke berbagai organisasi profesi dan masuk juga ke parlemen.Hizbut Tahrir masuk ke partai politik dengan menyembunyikan identitasnya.Dari situlah kemudian terjadi upaya-upaya untuk melakukan kudeta terhadap pemerintah yang sah pada jaman Raja Husen.Sehingga sebagian anggota Hizbut Tahrir diajukan ke pengadilan dan dihukum mati.Sampai sekarang Hizbut Tahrir masih jadi organisasi terlarang di Yordania.

Bagaimana sejarahnya sampai ke Indonesia ?

Mereka mengembangkan ke sini melalui mahasiswa yang belajar di Mesir.Pola ikhwan dikembangkan, pola Salafy dan pola Hizbut Tahrir dikembangkan.Tapi antara Ikhwan, Salafy dan Hizbut Tahrir secara ideologi bertemu, ada kesamaan.Mereka sama-sama ingin menerapkan formalisasi syariat Islam. Hanya bedanya, kalau Salafy cenderung ke peribadatan, atau dalam bahasa lain mengislamkan orang Islam, karena dianggap belum Islam. Dan target utamanya NU karena dianggap sarangnya bid’ ah.ha.ha.ha. . Bisa saja kelompok Salafy, Hizbut Tahrir dan Ikwanul Muslimin membantah, tapi saya tahu karena saya telah berkumpul dengan mereka.

Kalau Ikhwanul Muslimin? 

Sama. Kelompok Ikhwanul Muslimin, menjadikan NU sebagai target. Mereka bergerak lewat mahasiswanya yang dinamakan usrah (keluarga).Usrah ini minimal 7 orang, dan maksimal 10 orang.Ini ada amirnya dan amir inilah yang bertanggungjawab terhadap kelompok. Bagaimana mengatasi kebutuhan kehidupan sehari-hari terpenuhi, misalnya kalau ada anggota yang kesulitan bayar SPP. Jadi mereka tak hanya bergerak di bidang politik, tapi juga bidang-bidang lain. Nah, kelompok inilah yang kemudian menamakan diri sebagai Tarbiyah yang bermarkas di kampus-kampus seperti Unesa dan sebagainya.Kelompok Tarbiyah inilah yang menjadi cikal bakal PKS (Partai Keadilan Sejahtera).Mereka umumnya alumni Mesir, Syiria atau Saudi.Kelompok ini masih agak moderat karena masih mau menerima negara nasional. Tapi substansi perjuangan formalisasi syariat sama dengan Hizbut Tahrir atau Salafy. 

Kalau dalam ideologi khilafah Islamiyah?

Hizbut Tahrir katemu dengan Salafy dan Ikhwanul Muslimin dalam soal formalisasi syariat.Tapi dari segi sistem khilafahnya tidak ketemu.Sebab khilafah Islamiyah itu dianggap utopia.Misalnya bagaimana denganya sistem Syuronya, apakah meniru sistem Turki Utsmani yang diktator atau Umayah, itu masih problem.Tapi bagi Hizbut Tahrir yang penting khilafah Islamiyah.

Apa saja program Hizbut Tahrir? 

Mereka sampai kini punya konstitusi yang terdiri dari 187 pasal.Dalam konstitusi ini ada program-program jangka pendek. Yaitu dalam jangka 13 tahun, menurut Taqiuddin, sejak berdiri 1953, Negara Arab itu sudah harus jadi sistem Islam dan sudah ada khalifah. Taqiuddin juga menarget, setelah 30 tahun dunia Islam sudah harus punya khalifah. Tapi kalau kita hitung sejak tahun 1953 sampai sekarang kan tidak teralisir.he. .he..he.. Jadi utopia, tapi mereka masih semangat.

Bagaimana sejarah Hizbut Tahrir ke Indonesia?

Itu melalui orang Libanon.Namanya Abdurrahman Al-Baghdadi.Ia bermukim di Jakarta pada tahun 80-an. Kemudian juga dibawa Mustofa bin Abdullah bin Nuh. Inilah yang mendidik tokoh-tokoh HTI di Indonesia seperti Ismail Yusanto, tokoh-tokoh Hizbut Tahrir sekarang.Tapi sebenarnya diantara mereka ada friksi.Karena tokoh-tokoh HTI yang sekarang merasa dilangkahi oleh Ismail Yusanto ini.

Bagaimana gerakan mereka di Indonesia?

Ini anehnya.Di Indonesia mereka terus terang menganggap Pancasila jahiliah.Nasionalisme bagi mereka jahiliah. Tapi reformasi kan memberi angin kepada kelompok-kelompok ini sehingga dibiarkan saja. Dan tidak ada dialog. Akhirnya mereka memanfaatkan institusi (seolah-olah) “mendukung” pemerintah untuk mempengaruhi MUI (Majelis Ulama Indonesia).Tapi
mereka taqiah (menyembunyikan agenda perjuangan aslinya), sebab mereka menganggap Indonesia itu sebenarnya jahiliah.Taqiah itu ideologi Syiah tapi dipakai oleh mereka.

Lalu bagaimana cara Hizbut Tahrir merealisasikan kepentingan politiknya? 

Meski bernama partai, Hibut Tahrir, tak bisa ikut pemilu.Hizbut Tahrir membentuk beberapa tahapan dalam menuju pembentukan khilafah Islamiah.Pertama, taqwin asyakhsyiah islamiah, membentuk kepribadian Islam.Mereka pakai sistem wilayah, karena gerakan mereka internasional.Jadi untuk Indonesia wilayah Indonesia.Tapi sekarang pusatnya tak jelas, karena di negaranya sendiri sangat rahasia.Mereka dikejar-kejar karena Hizbut Tahrir ini organisasi terlarang. Tapi mereka sudah ada di London, Austria, di Jerman dan sebagainya. 

Siapa tokoh internasionalnya itu?

Nah itu rahasia.Tapi di sini mereka terbuka karena Indonesia memberi peluang. Ada Ismail Yusanto dan sebagainya, jadi bisa muncul di media massa. Nah, dari taqwin syahsyiah islamiah ini bagaimana bisa mengubah ideology nasionalis menjadi internasionalis Islam.Mereka agresif, jadi terus menyerang.Karena itu orang-orang NU didatangi, termasuk kiai-kiainya didatangi oleh mereka.Kedua, attau’iyah, penyadaran.Ketiga, at-ta’amul ma’al ummah, interaksi dengan masyarakat secara keseluruhan.Mereka membantu kepentingan- kepentingan.Saya dengar di Surabaya, di Unair dan ITS saja, dalam urunan mereka bisa menghasilkan uang Rp 30 juta tiap bulan.Keempat, harkatut tatsqif, gerakan intelektualisasi.Ini diajari bagaimana menganalisa hubungan internasional, mempelajari kejelekan-kejelekan ideologi kapitalisme.Pokoknya yang ideologi modern itu mereka serang semua.Mereka melontarkan Islam sebagai solusi atau alternatif. Ini beda dengan Ikhwanul Muslimin dan Tarbiah Islamiah yang kemudian menjelma sebagai PKS. Sebab Ikhwanul Muslimin agak fleksibel. Kasus di Syria, di bawah Mustofa as-Syiba’i, ketika ideologi pemerintahannya sosialisme, mereka ikut sosialis. Ia mencari landasan hukum bahwa sosialisme itu benar menurut Islam. Maka Mustofa as-Syiba’i menulis buku Istiroqiyah Islamiah, jadi sosialisme Islam.

Tapi Hizbut Tahrir di Indonesia kan pendukung PKS? 

Kalau dukungan iya, tapi secara formal mereka tidak.Ya, mungkin ada kesamaan dalam perjuangan yang terbatas.

Lalu tahapan apalagi?

Yang terakhir, at-taqwin daulah islamiah, membentuk Negara Islam. Sarananya apa? Biwasailil jihad, dengan sarana jihad.Jadi bagi negara nasional, gerakan mereka, menurut saya, bahaya.Karena gerakan selanjutnya adalah istilamul hukmi, merebut kekuasaan. Meskipun utopia tapi kalau mereka pakai cara-cara kekerasan, kan berat. Karena mereka didoktrin dan pengikutnya muda-muda semua.Misalnya, mahasiswa semester 2 atau 3. Bahkan santri saya datang ke saya, ia bilang diajak Hizbut Tahrir. Saya persilakan.Tapi saya sendiri pernah diprotes oleh Hizbut Tahrir.

Kenapa?

Saya kan pernah bilang, bahwa pendapat ijtihadi Hizbut Tahrir ada yang kontroversial. Misalnya pendapat fiqhnya menyatakan bahwa anggota Hizbut Tahrir itu sebenarnya boleh non-muslim. Ini kan kontroversi. Kemudian, menurut Hizbut Tahrir, perempuan boleh jadi anggota parlemen.Kalau di Arab ini kontroversi.Lalu juga – menurut Hizbut Tahrir – boleh melihat film porno.Kemudian, ini yang menarik, menurut Hizbut Tahrir, boleh mencium perempuan bukan muhrim, baik syahwat maupun tidak syahwat.Begitu juga salaman dengan perempuan, boleh.Tapi mereka (aktivis Hizbut Tahrir) membantah.Waktu di NU Centre, mereka membantah karena saya menyatakan menurut paham Hizbut Tahrir boleh salaman dengan perempuan bukan muhrim. Mereka tanya, masak Hizbut Tahrir membolehkan ciuman dengan cewek bukan muhrim. Padahal setelah saya lihat dalam buku mereka ini (Imam Ghazali Said menunjukkan buku) memang boleh.Berikutnya, perempuan boleh berpakaian celana yang untuk kawasan Timur Tengah dianggap kontroversi.Juga boleh orang kafir menjadi panglima di Negara Islam, bahkan jadi khalifah sekalipun, asal dia taat pada undang-undang Islam.Kemudian juga boleh umat Islam membayar jizyah (pajak) kepada Negara kafir dalam kondisi umat Islam belum kuat.

Respon mereka?
Lha, ini nggak benar, kata mereka.Kata mereka, yang bicara begini ini harus Hizbut Ttahrir. Lalu saya bilang, saya kan punya data autentik. Ini tulisan syaikh Anda sendiri, Taqiuddin Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir). Daulah Islamiyah. Saya sebagai guru kan tak boleh bohong. Sekarang mahasiswa tak bisa dibohongi.Mereka bisa akses informasi kemana-mana sehingga kita tak bisa nutup-nutupi.Katanya mereka (aktivis Hizbut Tahrir) mau kesini, mau lihat buku ini.Saya bilang boleh, tapi cukup difoto kopi.Kalau buku ini dibawa jangan, nanti hilang.

Apa kira-kira dasar Hizbut Tahrir membolehkan cium cewek segala itu? 

Di sini tak dijelaskan alasannya.Tapi perkiraan saya agar orang Islam dapat dukungan dalam mendirikan khilafah, maka tak boleh terlalu ketat. Tapi menurut saya sampai sekarang belum ada tanda-tanda mereka akan bisa mendirikan khilafah. Karena kalau terlalu ketat mereka tak bisa mendapat dukungan internasional.Padahal mereka orientasinya internasional. Karena itu kampanye mereka sekarang tidak boleh mengkafirkan sesama muslim. Padahal ideologinya mereka kafirkan.Nasionalisme mereka kafirkan.
Pengurus DPD I Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur dan DPD II Surabaya kemarin silaturahim ke redaksi HARIAN BANGSA.Mereka mengklarifikasi beberapa pernyataan KH Imam Ghozali Said. Mereka yang kemarin ditemui jajaran redaksi terlibat dialog secara intensif dan gayeng. Beberapa kali terdengar ger-geran.Bagaimana tanggapan mereka?Tunggu saja. Redaksi akan menurunkan tanggapan mereka setelah wawancara dengan Imam Ghazali Said usai. 

……..Berikut ini lanjutan wawancara dengan Imam Ghazali Said.

Bagaimana pandangan mereka soal fiqh?

Ada pemikiran begini.Apakah negara yang pakai sistem jahiliah itu perlu fiqh.Padahal fiqh itu adalah hukum Islam yang harus dilaksanakan dalam pemerintahan yang Islam.Ini terjadi perdebatan antara Sayid Qutub dan Wahbah Zuhaili.Dr Wahba ini orang Syria yang kitabnya jadi kutub muktabarah di NU.Dalam ICIS tempo hari Wahba ini datang. Sayid Qutub ini asalnya kan seorang hakim. Tapi, ketika dia masih jadi hakim ia masih menganggap penting system khlafah. Menurut Sayid Qutub dan Taqiuddin Nabhani, fiqh tidak perlu dipelajari atau dipraktikkan sepanjang suatu negara belum melaksanakan sistem Islam.Sedang Wahba Zuhaili menganggap bahwa fiqh adalah suatu keniscayaan.Ini jadi polemik. Menurut Wahba, orang Islam harus belajar fiqh, baik negaranya Islam maupun tidak Islam. Jadi menurut Wahba tidak hanya sistem pemerintahan saja, tapi bagaimana orang nikah, orang salat, muamalah, semua itu kan fiqh yang ngatur. Tapi menurut Sayid Qutub dan Taqiuddin Nabhani tidak perlu itu.Yang penting bagaimana memperjuangkan menegakkan pemerintahan Islam, baru setelah itu fiqh.Karena itu meski buku-buku atau tulisan Sayid Qutub banyak tapi tak ada fiqhnya.Semua buku-buku dia bernuansa politik.Misalnya pertarungan Islam dan kapitalisme dan sebagainya.

Dari penjelasan Anda ini tampak bahwa aktivis HTI sendiri kemungkinan banyak yang belum paham tentang pemikiran Taqiuddin Nabhani sebagai pendirinya?

Begini.Mereka itu ada jubirnya, jadi informasi dan pemikiran yang keluar diatur.Jadi referensi mereka tidak terbuka.

Berarti ada beberapa pemikiran yang disembunyikan bagi pengikutnya?

Ya, padahal kondisi sekarang kan sudah tidak bisa model begitu. Seperti saya kan tidak bisa mengelabuhi mahasiswa saya. Karena mahasiswa saya bisa mengakses literatur primer.Kecuali anggotanya bodoh-bodoh.Kan kasihan kalau anggotanya bodoh-bodoh.Karena itu ketika saya menyampaikan informasi yang benar dari sumber primer lalu dikira keliru oleh mereka. Ya, ndak bisa, wong saya punya sumber primer. Mereka katanya mau melihat sumber primer ini.

Maksudnya sengaja disembunyikan?

Bisa saja dianggap aib dan kalau itu dimunculkan pasarnya bisa tidak laku.Karena itu disembunyikan.Tapi pada era sekarang mana bisa disembunyikan. Lha,wong, di tiga negara, di Libanon, Syria dan Yordan, Hizbut Tahrir itu jadi organisasi terlarang. Di Mesir juga jadi organisasi terlarang karena mau menggulingkan pemerintahan yang sah.Jadi mereka gampang terseret pada aksi kekerasan.Karana itu anak-anak muda NU jangan mudah terprovokasi ikut mereka.

Tapi dalam hal-hal tertentu kan ada juga beberapa kesamaan dengan NU?

Ya, mungkin ada kesamaan.Qur’annya satu, Nabinya satu (Muhammad), karena itu kita tak bisa saling menyesatkan sebab masing-masing punya pandangan keagamaan yagn berbeda. Jadi ada hal yang sama dan ada hal yang beda. Artinya, bidang-bidang yang dikerjakan NU ya serahkan kepada NU, sedang bidang-bidang bagian mereka ya serahkan mereka. Ini tidak akan berbenturan. Jadi jangan mencaplok.Sudahlah yang bagian khilafah sampean (Hizbut Tahrir), carilah pengikut tapi jangan di NU.Mestinya orang-orang kafir diupayakan jadi basis pendukung, misalnya.
Kalau kelompok Salafy?
Mereka bergerak dalam bidang pendidikan.Misalnya LPBA (Lembaga Pendidikan Bahasa Arab) yang sekarang menjadi Lembaga Ilmu Keislaman cabang dari Jamiatul Imam Riyadh. Ini dibiayai dari sana sangat besar. Sebenarnya orang-orang seperti Ulil (Ulil Abshar Abdalla, red), Imdad dan sebagainya alumni LPBA ini.Lah, mereka ketemu dengan Rofik Munawar yang dulu ketua PKS Jawa Timur.Anis Matta (sekjen PKS) itu juga teman Ulil di LPBA.Mereka dulu alumni situ. Hanya saja ada yang kemudian terbawa dan larut dalam salafy seperti Anis Mattta, tapi ada yang nggak, ya kayak Ulil itu. Kalau Anis Matta terbawa Salafy tapi pola politiknya ikut Ikhwanul Muslimin.Kelompok Salafy ini sangat puritan.Jadi tahlilan, dibaan, ziarah kubur, mereka sangat tidak mau.Mereka menganggap itu syirik.Nah, disinilah, dalam bidang peribadatan itu, kelompok PKS ketemu dengan Salafy.Sedang orang-orang seperti Ulil, Imdad dan anak-anak pesantren yang sekolah di LPBA melakukan pemberotakan.Mereka menganggap (paham Salafy) itu tak cocok dengan budaya saya (Ulil cs) yang NU.Akhirnya mereka melanjutkan ke ilmu-ilmu filsafat, sosial dan sebagainya, termasuk belajar ke Magnez Suseno di Driyarkara.Kemudian berkomunikasi dengan Nurcholis Madjid, ketika Nurcholis masih ada (hidup). Nah, dalam diri Ulil cs ini kemudian terbentuklah suatu sosok yang berasal dari pola radikal (Salafy), ketemu dengan ilmu-ilmu sosial, ketemu dengan Nurcholis Madjid, ketemu dengan Gus Dur dan sebagainya. Jadi mereka ini meramu dari berbagai unsur itu sehingga jadilah orang seperti Ulil, Hamid Basyaib, Luthfi Syaukani, Muqsith (Abd Moqsith Ghazali, Red.), dan sebagainya.

Apa ada kesamaan dalam soal simbol-simbol pakaian di antara mereka?

Ya, memang ada kesamaan, baik kelompok Hizbut Tahrir, Tarbiah (PKS) maupun Salafy.Misalnya pakai celana cingkrang, berjenggot dan sebagainya. Tapi semua kelompok ini sama menyerang NU. 

O, ya bagaimana sebenarnya sebenarnya soal pakaian itu menurut Islam? 

Menurut mereka, Nabi itu jenggotan. Abdul Aziz, tokoh Salafy, itu menulis tentang membiarkan jenggot. Menurut dia, kalau orang mencukur jenggot dianggap tabi’ul hawa, mengikuti hawa nafsu. Jadi menurut mereka memahami sunnah Rasul itu apa saja diikuti, termasuk cara berpakaian. Tapi kalau NU kan tidak begitu cara memahami sunnah Rasul. Paling tidak, NU terdidik memahami sunnah Rasul itu dalam arti substantif, misalnya soal peribadatan. Tapi kalau soal pakaian kalangan NU yang terdidik menganggap itu sebagai budaya.Misalnya soal sorban.Nabi memang bersorban tapi harus diingat Abu Jahal dulu juga sorbanan.Begitu juga soal jenggot.Kalangan NU terdidik menganggap itu sebagai budaya.Karena Abu Jahal pun juga jenggotan.Masak orang nggak punya jenggot disuruh memelihara jenggot. Ada orang yang jenggotnya hanya tiga helai atau tiga lembar itu disuruh pelihara..kan lucuha.ha.ha. 

Kalau soal celana mereka yang cingkrang?

Kan ada dalam hadits Nabi bahwa kalau pakaian orang itu nglembreh ke kakinya dianggap huyala, sombong.Padahal dulu pakaian Abu Bakar juga ngelembreh, panjang ke bawah tapi tidak dianggap sombong. Waktu itu Abu Bakar tanya, apakah saya ini juga dianggap sombong karena pakaian saya ngelembreh. Lalu dijawab, o, tidak, karena Abu Bakar memang tidak sombong, meski pakaiannya nglembreh.Karena tubuh Abu Bakar kurus, jadi sudah wajar kalau pakaiannya dipanjangkan sampai nglembreh.Karena itu menurut kalangan NU, pakaian itu dianggap sebagai budaya.Masak orang pakai kopyah hitam dianggap bid’ah hanya karena Nabi tak pernah pakai kopyah hitam. Kan waktu itu belum ada perusahaan kopyah Gresik ha.ha..Nah, disini lalu semua menyerang NU. Jadi mereka semua, Hizbut Tahrir, Tarbiyah dan Salafy itu sama menyerang NU. Menurut mereka, yang dimaksud ahlussunnah itu adalah versi Ibnu Taymiah, bukan paham versi Asy’ari.Dalam buku-buku mereka paham Asy’ari itu dianggap sesat. Padahal NU kan menganut paham Asy’ari. Jihad untuk Negara Nasional 
Ada yang berpendapat, kalau niat mereka untuk dakwah, kenapa mereka kok tidak merekrut komunitas lain yang belum beragama, misalnya. Kalau jamaah NU kan hasil jerih payah para wali songo dan ulama kultural, kenapa mereka tidak cari kreasi sendiri agar tidak menimbulkan konflik sesama umat Islam? 
Ya, karena mereka mau mengislamkan orang Islam. Jadi kita yang sudah Islam ini harus diislamkan lagi.ha.ha ..

Jadi iman umat Islam masih perlu diadili.Berarti mereka merasa paling Islam?
O, ya, mereka memang merasa paling Islam. Karena itu harus kita pahami itu.Kalau sikap saya tetap harus moderat.Sepanjang mereka tidak menyerang kita ya kita nggak apa-apa.Tapi mereka menyerang kita, ya kita harus melawan.Karena itu di beberapa tempat seperti di NTT, Jember, kita lawan karena mereka sudah menyerang kita.Di Purwokerto misalnya orang NU dianggap sesat. Saya kan kesana, orang NU di sana dianggap dlalal finnar, masuk neraka.ha..ha. . ya kelompok Salafy itu. Jadi yang menyerang NU dalam peribadatan itu kelompok Salafy, sedang yang menyerang NU dari segi politik kelompok Hizbut Tahrir dan Tarbiyah (PKS).Jadi orang NU itu harus sadar, bahwa sekarang mereka diserang dari berbagai arah.

Jadi secara paradigmatik maupun aksi memang beda sekali dengan NU? 

Sejak Gus Dur mimpin NU kan membuka cakrawala baru di kalangan anak-anak muda NU. Gus Dur mengevaluasi bahwa
formalisasi syariat ternyata selalu gagal, karena itu Gus Dur membuka wacana baru Islam sebagai etika soial.Dan ini kemudian menjadi gaung NU sampai sekarang, walau belakangan NU diutik-utik dengan formalisasi syariat.Tapi Pak Hasyim Muzadi dalam berbagai wawancara menyatakan tidak memperjuangkan Islam seperti teksnya tapi yang diperjuangkan adalah ruhnya.Bisa saja KUHP seperti sekarang tapi ruh Islam ada di situ.Nah, dalam hal ini pengaruh Gus Dur sangat besar. Tapi di struktural NU sekarang kan dilakukan “pembersihan” terhadap kelompok-kelompok Gus Dur. Di Lakpesdam, misalnya, Imdad (M Imdaduddin Rahmat, red) bilang kepada saya bahwa dia hanya ditaruh sebagai pemimpin redaksi Jurnal Tashwirul Afkar. Tapi di struktur Lakpesdam ia sudah tak masuk. Tapi untuk membersihkan orang-orang Gus Dur secara total tidak bisa. Karena pengurus NU yang pandai-pandai adalah “didikan” Gus Dur. Paling tidak, secara visi keagamaan sama karena sebelumnya pernah lama berinteraksi dengan Gus Dur. Misalnya Endang Turmudzi, Sekjen PBNU. Dia kan orang LIPI. Kemudian Nazaruddin Umar, Katib Aam Syuriah. Nah, ketika berhubungan dengan dunia internasional, kelompok-kelompok “didikan” Gus Dur inilah yang bisa berkomunikasi.Jadi meski mereka ini dibenci tapi tetap dibutuhkan.Misalnya ada Masdar (KH Masdar Faid Mas’udi, Red) dan sebagainya. Dan mereka inilah yang mengerti persoalan yang dihadapi NU ke depan dalam menghadapi kelompok-kelompok Islam radikal itu. 

Bisa dijelaskan soal NU dalam kontek negara nasional?

NU fiqh minded. Fiqh siyasi (politik) di NU kurang berkembang.Fiqh yang dikembangkan NU adalah fiqh dalam kontek negara nasional.Ketika Kiai Hasyim Asy’ari (pendiri NU, red) mengeluarkan fatwa resolusi jihad, Negara Indonesia dalam kondisi bukan negara agama. Karena saat itu kalimat “menjalankan syariat Islam..” sudah dihapus. Kemudian Belanda datang lagi akhirnya Kiai Hasyim Asy’ari mengeluarkan fatwa jihad. Jadi Negara yang dipertahankan waktu itu negara “sekuler” kan. Jadi NU tak bisa lepas dari negara nasionalis atau sebagai nasionalis.Nah, fatwa jihad Kiai Hasyim itu merupakan fatwa pertama di dunia Islam yang mempertahankan negara nasionalis.Belum ada ketika itu ulama yang berfatwa kewajiban jihad untuk mempertahankan Negara nasionalis.Jadi Kiai Hasyim Asy’ari itu pelopor pertama.

Apa kira-kira dasar pemikirannya? 

Mungkin bagi Kiai Hasyim yang terpenting Indonesia merdeka dulu.Apalagi bangsa Indonesia mayoritas umat Islam.Ini yang harus diutamakan.Jadi Kiai Hasyim membuat fatwa untuk mengusir penjajah dan mempertahankan negara nasional. Nah, ini bagi wacana pemikiran internasional – seperti orang-orang yang menginginkan sistem khalifah – kan kontroversi. Begitu juga perjuangan NU berikutnya, dalam sejarahnya, seluruhnya selalu terkait dengan negara.Soekarno, misalnya, diberi gelar waliyul amri dlaruri bissyaukah (pemerintah darurat yang mempunyai kekuatan). Ini asalnya kan diberi oleh konfrensi ulama di Cipanas 1954. Kemudian pada 1956 oleh NU dianggap sah. Ini artinya apa? Karena dikaitkan dengan fiqh.Sebab perempuan yang tidak punya wali dalam pernikahan walinya harus Sulthon.Dasarnya adalah hadits as-sultonu waliyu man laa waliya lah.Sulthon itu adalah wali bagi orang yang tak punya wali. Kalau Sulthon ini tidak diberi legitimasi sesuai syariat kan tidak sah Sulthon ini. Jadi ini terkait dengan fiqh, maka negara walau sekuler harus diakui sah menurut syariah. Nah, cara berpikir ini saya kira cerdas. Kalau nggak gimana nasib perkawinan itu.Sulthon itu siapa, padahal kalau orang kawin harus mencatatkan diri ke situ.Nah, itulah NU.Tapi ini kemudian disalahpahami oleh kelompok Islam modernis.Dikira NU itu oportunis pada negara karena memberi legitimasi.Padahal sebenarnya ini terkait dengan fiqh.

Faktor lain? 

Faktor kedua memang pada tahun 50-an itu Kartosuwirjo sedang mengadakan pemberontakan.Nah, pemberian gelar waliyul amri dlaruri bissyaukah itu sebagai legitimasi pada Soekarno agar bisa mengatasi gerakan pemberontakan itu.Tapi inti NU itu sebenarnya pada fiqh urusan perkawinan tadi itu, bukan pada fiqh siyasahnya (politik).Selanjutnya perjuangan NU terus berkait dengan negara nasionalisme.Ini yang harus dipahami oleh kelompok-kelompok baru seperti Hizbut Tahrir dan sebagainya itu.
Dengan demikian, bisa dijelaskan perbedaan antara NU dan HTI?
Ya. NU berdiri tahun 1926 dalam proses menuju pembentukan negara Indonesia. Sedang Hizbut Tahrir (HT) berdiri ketika nation state di tempat ia berdiri telah terbentuk, yaitu tahun 1953. Dari segi latar belakang waktu yang berbeda ini, dipahami bahwa sejak awal NU memberi saham besar terhadap pembentukan nation state yang kemudian menjadi negara Indonesia merdeka.Sedang HT berhadapan dengan negara yang sudah terbentuk.Maka wajarlah, jika HT menganggap bahwa nasionalisme itu sebagai jahiliyah.Karena mereka anggap menjadi penghalang dari pembentukan internasionalisme Islam, apalagi nasionalisme tersebut tidak memberlakukan syariat Islam dan lebih banyak mengadopsi sistem hukum sekuler Barat.NU menerima sistem hukum penjajah dalam keadaan darurat.Karena negara tidak boleh kosong dari hukum.Selanjutnya, NU berjuang agar hukum yang berlaku di negara ini bisa menjadikan fikih sebagai salah satu sumber dari hokum nasional kita.Dari situ, NU ikut ambil saham dalam penerapan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang saat ini berlaku di Indonesia.Tentu HT belum punya saham dalam memperjuangkan hukum Islam di negara nasional ini, sehingga tidak logis jika HT langsung menentang negara nasional ini gara-gara tidak memberlakukan syariah Islam secara kaffah.Jadi, perjuangan NU dalam menegakkan syariah baik sebagai etika social maupun sebagai hukum formal tidak bisa diletakkan di luar NKRI.Karena NKRI ini didapat dengan perjuangan para syuhada yang gugur pada prakemerdekaan maupun pascakemerdekaan.Pendek kata, NU tidak bisa terpisah dari negara nasional ini.
Mestinya, suatu ormas dapat diakui legal di negara ini harus terdaftar di Depkum HAM.Apakah ini berlaku bagi HTI?
Nah itu masalahnya.Saya tidak tahu.Yang jelas, HTI dapat leluasa melakukan kegiatan pascareformasi.Tapi jika dilihat dari semua kegiatan yang dilakukan, tampaknya HTI belum mengantongi izin sebagai ormas.Karena jika nanti dipelajari tujuan berdirinya ormas ini oleh pemerintah, pasti ormas ini dilarang karena menentang konstitusi negara.Hal seperti itu yang terjadi di Yordan, Syiria, Libanon, Malaysia, dan lain-lain.Jadi, HT di semua negara itu menjadi organisasi bawah tanah.Indikator ini tampaknya ada di Indonesia.Buktinya, tidak jelas siapa Amirnya.Yang tampak itu Ismail Yusanto sebagai juru bicara.Atau di Jawa Timur itu siapa Amirnya?Yang kelihatan dr Usman sebagai humas atau jubirnya.Jabatan ketua DPD I, DPD II HTI, itu sebenarnya kamuflase untuk mengelabui agar diakui sebagai ormas yang legal.Kalau tujuannya menentang konstitusi negara, bagaimana mungkin bisa diakui?Tapi saya tidak tahu.Barangkali sudah mengantongi izin.Ini yang perlu dijelaskan oleh HTI dan pemerintah.Realitanya, sistem sel seperti yang terjadi di Yordan, Mesir, Sudan, dan lain-lain juga berlaku di sini.Di sini mestinya pemerintah cermat.Namun saya yakin, BIN sudah tahu masalah ini, tapi sengaja dibiarkan.Semua yang saya jelaskan itu berdasarkan sumber-sumber primer tulisan pendiri dan aktifis HT di Yordan, Palestina, Syiria, Libanon dan Mesir.Di antaranya Al Daulah al Islamiyah karya Taqiyuddin Nabhani, Kaifa Huddimat al Khilafah karya Abdul Qodim Zallum, dan lain-lain yang semuanya ada di Perpustakaan An-Nuur.
Harapan Anda pada HTI dan NU?

Antara NU dan HTI itu memang ada perbedaan prinsip, tapi ada juga kesamaan. Keinginan untuk melaksanakan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan itu sama antara keduanya. Hanya perbedaannya, adalah bagaimana cara merealisasikannya. NU lebih realistis, sedang HTI utopis. Lah, kapan khalifah seperti yang dicita-citakan itu akan muncul? Wong prediksinya – yang katanya 30 tahun dari berdirinya HTI, sistem khalifah akan terbentuk di seluruh dunia Islam. Buktinya mana?Di Yordan saja masih jauh, apalagi di Indonesia. Karena itu, hal-hal yang sama mestinya bergerak secara koordinatif. Obyek dakwah yang sudah menjadi kaplingan NU, jangan diganggu.Apalagi itu jelas-jelas masjidnya NU, lembaga pendidikan NU, dan lain-lain.NU sendiri mestinya mampu merumuskan tujuan idealnya di negeri ini.Sekaligus merumuskan langkah-langkah realistis untuk mencapai tujuan itu.Dalam hal ini, kita bisa berguru pada HTI dengan empat marhalah perjuangan HT yang populer itu. (takwin syakhsiyah islamiyah – pembentukan pribadi islami, taw’iyah – penyadaran keislaman, tatsqif (intelekktualisasi) , dan takwinud daulah – pembentukan negara khilafah atau populer juga dengan istilah taslimul hukm – merebut kekuasaan). Ke depan, saya mengharap, HTI berhenti dan tidak mengganggu obyek-obyek dakwah NU. Jika tidak, NU akan melawan.

Kalau begitu, HT tidak boleh mempunyai aset?

Ya pasti.Karena di Indonesia baru berkembang dan legalitasnya masih dipertanyakan.Mungkin karena faktor inilah aktifis-aktifis HT memanfaatkan toleransi warga NU sehingga masjid-masjidnya banyak dikuasai oleh HT. Remaja Masjid Surabaya, misalnya, sudah dikuasai mereka.

(wawancara dengan KH Imam Ghozali Said, MA.
Ketua ro’is syuriah PWCNU surabaya)
ALAMAT WEB ASWAJA
banyak Web, blog dan sejenisnya yang ngaku-ngaku ASWAJA, supaya tidak terjebak berikut adalah daftar Web,blog dan sejenisnya yang merupakan situs ASWAJA yang telah di prepikasi oleh tim IT ASWAJA:
WEBSITE ILMIAH (BAHASA INDONESIA)
http://abusalafy.wordpress.com/
http://ahlussunahwaljamaah.wordpress.com/
http://www.pejuangislam.com/
http://www.orgawam.wordpress.com/
http://www.iniaswaja.co.cc/
http://bahrusshofa.blogspot.com/
http://ahlulbait.blogdrive.com/
http://www.aswaja.net/
http://www.albayyinat.net/
http://thoriqoh-indonesia.org/
http://mubas.wen.ru/
http://kisahwali.blogspot.com/
http://www.majalah-alkisah.com/
http://www.pesantrenvirtual.com/
http://rabithah.net/
http://www.sufinews.com/
http://www.tanbihun.com/
http://www.liriksolawat.com/
http://jejakwali.wordpress.com/
http://www.indo.hadhramaut/
http://cahayamukmin.blogspot.com/
MA’HAD
PP Madinah Munawwarah, Semarang (http://www.pmm-online.co.cc/)
PP Sidogiri (http://www.sidogiri.net/)
PP Suryalaya (http://www.suryalaya.org/)
PP Daarul Lughah Wad-Da’wah, Bangil (http://pp-dalwa.com/)
Rubath Tarim (http://rubat-tareem.net/)
LPI Daarut Tauhid, Malang (http://www.lpidaruttauhidmalang.com/)
PP Yanba’ul Qur’an, Kudus (http://www.arwaniyyah.com/)
Madrasah Qudsiyah, Kudus (http://www.qudsiyyah.com/)
PP Buntet http://www.buntetpesantren.org/
PP Lirboyo (http://www.lirboyo.com/)
Al-Khairaat, Palu http://alkhairaat.or.id/
PP Gontor (http://www.gontor.ac.id/)
http://www.pppa.or.id/
http://alhikmahdua.com/
PP Langitan http://langitan.net/
http://www.salafiyah.or.id/
http://www.thohiriyyah.com/
http://www.tremas.net/
http://www.krapyak.org/
http://www.pesantren-balekambang.org/
TOKOH
Habib Umar bin Hafidz (http://www.alhabibomar.com/)
Gus Mus (http://www.gusmus.net/)
Gus Dur (http://www.gusdur.net/)
Habib Ali Al-Jufrie (http://alhabibali.org/)
Syeikh Ramdhan Al-Bouti (http://bouti.com/)
Habib Sholeh alaydrus malang (http://madinatulilmi.com/)
Buya Yahya, Cirebon (http://www.buyayahya.org/)
Habib Luthfi bin Yahya, Pekalongan (http://www.habibluthfiyahya.net/)
ORMAS
Nahdlatul Ulama (http://www.nu.or.id/)
NU Cabang Pasuruan (http://www.nupasuruan.or.id/)
GP Anshor (http://www.gp-ansor.org/)
PMII (http://www.pmii.or.id/)
http://www.nw.or.id/
IPNU (http://www.ipnu.or.id/)
NU Jawa Timur (http://www.nujatim.or.id/)
NU Pekalongan (http://www.nubatik.net/)
Fatayat http://www.fatayat.or.id/
Lakesdam http://www.lakpesdam.or.id/
Pagar Nusa http://silatpagarnusa.blogspot.com/


Di susun Oleh:
UCI HMAD SANUSI ALHAKIEM
HP & whatsApp 0813 6938 2078.
PIN BBM: 5AE329A1
Fb: uci ahmad sanusi alhakiem,
E-mail:alhikmah28@gmail.com

Sumber:


Komentar

Posting Komentar